TANGGUNG JAWAB SEKUTU MAATSCHAP TERHADAP PIHAK KE 3 DALAM SUATU PERJANJIAN KONSORSIUM TERKAIT BUBARNYA MAATSCHAP ATAS KEHENDAK PARA SEKUTU (Kasus Perjanjian Konsorsium Antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara Dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, K

FIAT JUSTISIA
doi 10.25041/fiatjustisia.v9no2.599
Full Text
Abstract

Available in full text

Date
Authors
Publisher

Fiat Justisia


Related search