TANGGUNG JAWAB SEKUTU MAATSCHAP TERHADAP PIHAK KE 3 DALAM SUATU PERJANJIAN KONSORSIUM TERKAIT BUBARNYA MAATSCHAP ATAS KEHENDAK PARA SEKUTU (Kasus Perjanjian Konsorsium Antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara Dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, K
FIAT JUSTISIA
doi 10.25041/fiatjustisia.v9no2.599
Full Text
Open PDFAbstract
Available in full text
Date
April 19, 2016
Authors
Publisher
Fiat Justisia