Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 (Studi Kasus Di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima)
CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
doi 10.31764/civicus.v0i0.795
Full Text
Open PDFAbstract
Available in full text
Date
March 30, 2019
Authors
Publisher
Universitas Muhammadiyah Mataram