Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 (Studi Kasus Di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima)

CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
doi 10.31764/civicus.v0i0.795
Full Text
Abstract

Available in full text

Date
Authors
Publisher

Universitas Muhammadiyah Mataram


Related search