Amanote Research

Amanote Research

    RegisterSign In

Larangan Menggandakan Dokumen Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bagi Calon PPAT Yang Menjalani Magang

Acta Comitas
doi 10.24843/ac.2019.v04.i01.p05
Full Text
Open PDF
Abstract

Available in full text

Date

April 30, 2019

Authors
Anak Agung Ngurah Ari Dwiatmika
Publisher

Universitas Udayana


Related search

Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Ppat

JURNAL MEDIA HUKUM DAN PERADILAN
2018English

Kedudukan Jabatan Dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara

Perspektif
2013English

Akibat Hukum Covernote Yang Dibuat Oleh Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
2019English

Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Lambung Mangkurat Law Journal
2018English

Kedudukan Hukum Akta Ppat Setelah Terbitnya Sertipikat Karena Peralihan Hak Atas Tanah

Acta Comitas
2018English

Pertanggungjawaban Notaris/Ppat Terhadap Akta Pemindahan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang BPHTB-nya Belum Dibayar

Jurnal Wawasan Yuridika
2019English

Tanggung Jawab Hukum Calon Notaris Yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta

Jurnal Jatiswara
2018English

Pemalsuan Alat Bukti Atas Penitipan Uang Pajak Oleh Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tugas Jabatan

Acta Comitas
2019English

Kewenangan Notaris Dan Ppat Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik

Acta Comitas
2018English

Amanote Research

Note-taking for researchers

Follow Amanote

© 2025 Amaplex Software S.P.R.L. All rights reserved.

Privacy PolicyRefund Policy