Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Bank Pasca Lahirnya Uu Nomor 21 Tahun 2011 Tentang 218 Otoritas Jasa Keuangan
Jurnal Dinamika Sosial Budaya
doi 10.26623/jdsb.v17i2.487
Full Text
Open PDFAbstract
Available in full text
Date
November 16, 2017
Authors
Publisher
Universitas Semarang